Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan

Peta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia







Catatan penulis: Sekian posting kali ini dan terima kasih telah mengunjungi blog ini. Mohon lakukan cek ulang bila ingin menggunakan konten dari blog ini untuk menghindari dari kesalahan. Bila menemukan hal yang salah, ingin mengoreksi, ataupun ingin sekadar memberikan pesan maupun saran, jangan segan untuk meninggalkan comment. Post-post di blog ini berasal dari berbagai sumber dari mulai catatan pribadi, tugas, pekerjaan rumah, hingga ujian penulis dari sejak smp, sma, hingga perguruan tinggi sehingga tidak luput dari kesalahan. Namun, hal tersebut tidak berarti menjadikan semua konten tidak dapat dipertanggungjawabkan. Beberapa konten memang ada yang bersumber dari website bahkan blog lain, tetapi banyak juga yang bersumber langsung dari buku dan jurnal. Untuk konten yang bersumber langsung dari buku dan jurnal, penulis selalu berusaha untuk mencantumkan sumber. Di saat waktu luang, penulis akan berusaha untuk meng-update serta meningkatkan kualitas konten. Sekali lagi terima kasih telah mengunjungi blog ini, semoga konten-konten yang ada dapat membantu dan menambah pengetahuan(DKW).
Share:

Pengertian tindakan Persuasif dan contoh kasusnya

  • Persuasif
Tindakan Persuasif , Pengendalian sosial yang dilakukan tanpa kekerasan misalnya melalui cara mengajak, menasihati atau membimbing anggota masyarakat agar bertindak sesuai dengan nilai dan norma masyarakat

Contoh Kasusnya



Menarik Perhatian Warga, Apa yang Dilakukan Polwan-polwan Cantik Ini?

 

 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengadakan sosialisasi Operasi Simpatik Jaya 2015, di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (15/4/2015) pagi.
Dalam aksi yang digelar bersamaan dengan kegiatan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day itu, turut hadir sejumlah polisi wanita berparas cantik.

Kehadiran polwan-polwan itu cukup menarik perhatian warga. Cukup banyak yang menyempatkan diri, tidak hanya untuk sekedar melihat, tetapi juga untuk berfoto bersama polwan yang masing-masing bernama Brigadir Ika Maya; Briptu Indry; Brigadir Dwi Listya; Briptu Alia Brigadir Fitri; dan Briptu Annisa.
Dalam aksinya, para polwan membawa sejumlah pamflet yang bertema tentang pentingnya kesadaran dalam berlalu lintas, yakni "Anak gaul Jakarte tertib berlalu lintas; Tusuk sate dari lidi, jangan lupa pakai helm SNI; dan Operasi Simpatik Jaya 2015.

Operasi Simpatik Jaya digelar selama 1-21 April 2015. Tujuan digelarnya operasi ini adalah untuk menertibkan lalu lintas dengan pendekatan persuasif dan humanis. Namun, polisi tetap bisa menilang pengendara yang melakukan pelanggaran.

Penilangan dilakukan kepada pelanggar yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan kerawanan, seperti mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi, atau membawa barang bawaan terlalu banyak.

Editor: Mirna Tribun
Sumber: Kompas.com

  Catatan penulis: Sekian posting kali ini dan terima kasih telah mengunjungi blog ini. Mohon lakukan cek ulang bila ingin menggunakan konten dari blog ini untuk menghindari dari kesalahan. Bila menemukan hal yang salah, ingin mengoreksi, ataupun ingin sekadar memberikan pesan maupun saran, jangan segan untuk meninggalkan comment. Post-post di blog ini berasal dari berbagai sumber dari mulai catatan pribadi, tugas, pekerjaan rumah, hingga ujian penulis dari sejak smp, sma, hingga perguruan tinggi sehingga tidak luput dari kesalahan. Namun, hal tersebut tidak berarti menjadikan semua konten tidak dapat dipertanggungjawabkan. Beberapa konten memang ada yang bersumber dari website bahkan blog lain, tetapi banyak juga yang bersumber langsung dari buku dan jurnal. Untuk konten yang bersumber langsung dari buku dan jurnal, penulis selalu berusaha untuk mencantumkan sumber. Di saat waktu luang, penulis akan berusaha untuk meng-update serta meningkatkan kualitas konten. Sekali lagi terima kasih telah mengunjungi blog ini, semoga konten-konten yang ada dapat membantu dan menambah pengetahuan(DKW).

Share:

Pengertian tindakan Kuratif dan contoh kasusnya

  • Kuratif
Tindakan kuratif; tindakan ini diambil setelah terjadinya tindak
penyimpangan sosial. Tindakan ini ditujukan untuk mem-
berikan penyadaran kepada para pelaku penyimpangan agar
dapat menyadari kesalahannya dan mau serta mampu
memperbaiki kehidupannya, sehingga di kemudian hari tidak
lagi mengulangi kesalahannya.

Contoh kasus:

Gara-gara Melanggar Lalu Lintas, Dua Pemuda di Surabaya Ini Dipenjara




TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Gara-gara melanggar Lalu Lintas (Lalin), MC dan MH harus mendekam di penjara. Kedua pemuda itu bukan dipenjara karena pelanggaran lalin, melainkan karena terbukti membawa 1.000 butir pil koplo, Kamis (2/4/2015).
Kejadian ini bermula ketika anggota Satlantas Polrestabes Surabaya yang bertugas di pertigaan pos polisi Mergorejo Jl. Ahmad Yani mendapati kedua pemuda tersebut mengendarai motornya di lajur tengah sekitar pukul 14.00 WIB. Padahal, lajur itu khusus untuk kendaraan roda empat.
Melihat kejadian itu, polisi pun mencegatnya. Sesuai prosedur yang berlaku, kedua pelaku kemudian diminta menepi untuk menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan.
"Saat dicegat oleh Polantas, kedua tersangka terlihat gugup. Kemudian ketika diminta menunjukkan surat-surat, kedua tersangka malah berusaha kabur," terang Kapolsek Gayungan Kompol Esti S. Oetami.
Mengetahui kedua tersangka tersebut berusaha memberontak, polisi pun reflek menyambar lengan tersangka sehingga kehilangan keseimbangan dan terperosok ke kubangan air yang ada di pinggir jalan.
"Polisi kemudian menggeledah tersangka. Dari penggeledahan itu, ternyata ditemukan seribu butir pil koplo yang dibungkus dalam plastik," tutur Kompol Esti.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio putih dengan nomor polisi L 5139 EA yang dikendarai tersangka dan seribu butir pil koplo.


Catatan penulis: Sekian posting kali ini dan terima kasih telah mengunjungi blog ini. Mohon lakukan cek ulang bila ingin menggunakan konten dari blog ini untuk menghindari dari kesalahan. Bila menemukan hal yang salah, ingin mengoreksi, ataupun ingin sekadar memberikan pesan maupun saran, jangan segan untuk meninggalkan comment. Post-post di blog ini berasal dari berbagai sumber dari mulai catatan pribadi, tugas, pekerjaan rumah, hingga ujian penulis dari sejak smp, sma, hingga perguruan tinggi sehingga tidak luput dari kesalahan. Namun, hal tersebut tidak berarti menjadikan semua konten tidak dapat dipertanggungjawabkan. Beberapa konten memang ada yang bersumber dari website bahkan blog lain, tetapi banyak juga yang bersumber langsung dari buku dan jurnal. Untuk konten yang bersumber langsung dari buku dan jurnal, penulis selalu berusaha untuk mencantumkan sumber. Di saat waktu luang, penulis akan berusaha untuk meng-update serta meningkatkan kualitas konten. Sekali lagi terima kasih telah mengunjungi blog ini, semoga konten-konten yang ada dapat membantu dan menambah pengetahuan(DKW).
Share:

Pengertian tindakan Preventif dan contoh kasusnya

  • Preventif
Tindakan preventif; yaitu tindakan yang dilakukan oleh pihak
berwajib sebelum penyimpangan sosial terjadi agar suatu
tindak pelanggaran dapat diredam atau dicegah. Pengendalian
yang bersifat preventif umumnya dilakukan dengan cara
melalui bimbingan, pengarahan dan ajakan.

Contoh kasus:


BNNP Jatim Penyuluhan Anti Narkoba di Kecamatan Simokerto



Surabaya (beritajatim.com) - Badan Narkotika Nasional Propinsi Jatim (BNNP) melakukan kegiatan penyuluhan anti narkoba di  Kecamatan Simokerto Surabaya kepada peserta yang akan menjadi satgas anti narkoba.

Dalam kegiatan ini juga disertai kegiatan tes urine untuk mengetahui bahwa satgas Kecamatan Simokerto  bersih dari penyalahgunaan narkoba.

AKBP Firmansyah Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dari BNNP Jatim menjelaskan  pecandu lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara,  Pecandu tidak dapat disembuhkan, hanya bisa pulih.

"Bandar/pengedar narkoba layak mendapat hukuman mati," kata AKBP Firmansyah, Kamis (2/04/2015). [ted]


Catatan penulis: Sekian posting kali ini dan terima kasih telah mengunjungi blog ini. Mohon lakukan cek ulang bila ingin menggunakan konten dari blog ini untuk menghindari dari kesalahan. Bila menemukan hal yang salah, ingin mengoreksi, ataupun ingin sekadar memberikan pesan maupun saran, jangan segan untuk meninggalkan comment. Post-post di blog ini berasal dari berbagai sumber dari mulai catatan pribadi, tugas, pekerjaan rumah, hingga ujian penulis dari sejak smp, sma, hingga perguruan tinggi sehingga tidak luput dari kesalahan. Namun, hal tersebut tidak berarti menjadikan semua konten tidak dapat dipertanggungjawabkan. Beberapa konten memang ada yang bersumber dari website bahkan blog lain, tetapi banyak juga yang bersumber langsung dari buku dan jurnal. Untuk konten yang bersumber langsung dari buku dan jurnal, penulis selalu berusaha untuk mencantumkan sumber. Di saat waktu luang, penulis akan berusaha untuk meng-update serta meningkatkan kualitas konten. Sekali lagi terima kasih telah mengunjungi blog ini, semoga konten-konten yang ada dapat membantu dan menambah pengetahuan(DKW).
Share:

Pengertian tindakan Represif dan contoh kasusnya

  • Represif
Tindakan represif; yaitu suatu tindakan aktif yang dilakukan
pihak berwajib pada saat penyimpangan sosial terjadi agar
penyimpangan yang sedang terjadi dapat dihentikan.
Contohnya guru memberi hukuman kepada siswa yang
terlambat dan tidak tertib di sekolah. Hukuman ini dimaksud-
kan agar tindakan penyimpangan siswa tidak berulang lagi.

Contoh kasus:

Di Subang Polisi Tilang Peanggar Lalin Dengan Hukuman Nyanyi

 

 Subang, HanTer - Polda di seluruh Indonesia sejak beberapa hari lalu, gelar operasi simpatik, dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran warga agar tertib lalulintas (lalin). Operasi akan berakhir 21 April, mendatang.

"Selain melakukan pendekatan represif kita juga melakukan pendekatan preventif," kata Iptu Oyonk, KBO Lantas Polres Subang, yang ditemui wartawan saat gelar operasi simpatik di Jalan Raya Subang, Jawa Barat, Jumat (3/4/2015).

Terkait pendekat preventif atau pendekatan sosial sebelum terjadi pelanggaran lalin jajaran melakukan hukuman menyanyi kepada pelanggar tertib lalulintas.

"Bila yang melakukan pelanggaran lalulintasnya pelajar kita hanya memberikan hukuman menyanyi," jelas Oyonk.

Pengamatan dua pelajar putri sekolah menengah atas yang kedapatan berboncengan sepeda motor tanpa mengenakan helm di tilang polisi dengan menyuruhnya menyanyi.

Lagu yang diperintahkan adalah lagu Indonesia Raya, selain itu polisi juga meminta pelajar tersebut untuk menjawab sosial pancasila secara imla.

Lagi-lagi kedua pelajar putri yang dihukum, bisa menyelesaikan pertanyaan polisi dengan baik.

"Saya dihukum polisi karena naik motor nggak pakai helm," kata Ita, pelajar yang baru saja dihukum polisi.
  

 

Catatan penulis: Sekian posting kali ini dan terima kasih telah mengunjungi blog ini. Mohon lakukan cek ulang bila ingin menggunakan konten dari blog ini untuk menghindari dari kesalahan. Bila menemukan hal yang salah, ingin mengoreksi, ataupun ingin sekadar memberikan pesan maupun saran, jangan segan untuk meninggalkan comment.  Post-post di blog ini berasal dari berbagai sumber dari mulai catatan pribadi, tugas, pekerjaan rumah, hingga ujian penulis dari sejak smp, sma, hingga perguruan tinggi sehingga tidak luput  dari kesalahan. Namun, hal tersebut  tidak berarti menjadikan semua konten tidak dapat dipertanggungjawabkan.  Beberapa konten memang ada yang bersumber dari website bahkan blog lain, tetapi banyak juga yang bersumber langsung dari buku dan jurnal. Untuk konten yang bersumber langsung dari buku dan jurnal, penulis selalu berusaha untuk  mencantumkan sumber. Di saat waktu luang, penulis akan berusaha untuk meng-update serta meningkatkan  kualitas konten. Sekali lagi terima kasih telah mengunjungi blog ini, semoga konten-konten yang ada dapat membantu dan menambah pengetahuan(DKW).

Share:

Contoh Kasus Pelanggaran Hak

 

  Lihat Juga

 

Contoh Kasus Pelanggaran Hak

Anggota Polisi Dilaporkan Aniaya Warga, Polda NTT Turun Tangan

 

 KEFAMENANU, KOMPAS.com — Aksi perusakan Pos Polisi Lalu Lintas (Polantas) oleh ratusan warga Kefamenanu, yang dibalas pemukulan oleh anggota kepolisian terhadap sejumah warga, ditanggapi serius oleh Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Ajun Komisaris Besar Agus Santosa kepada Kompas.com, Sabtu (21/3/2015) siang, mengatakan, pihaknya akan turun tangan untuk menyelesaikan kasus ini dengan mengirim tim ke Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU).

“Dalam hal ini Polda NTT, tentu tidak akan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Polres TTU. Karena itu, pengawas internal Polda, baik itu dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) maupun dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), akan turun mengecek kasus tersebut. Dari hasil pengecekan baru bisa ditentukan apakah kasus tersebut cukup ditangani oleh Polres atau harus diambil alih oleh Polda,” jelas Santosa.

Sementara menunggu pemeriksaan, Polda mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi isu-isu yang tidak jelas sumbernya sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat sendiri. “Percayalah bahwa pimpinan Polri akan menindak dengan tegas siapa pun anggota Polri yang telah melakukan tindakan di luar prosedur. Masyarakat agar tenang dan beraktivitas seperti biasa. Marilah kita jaga bersama keamanan dan kenyamanan wilayah TTU khusus dan NTT umumnya agar tetap kondusif,” ucap Santosa.

Sementara itu, Kapolres TTU Robby Medianus Samban yang dihubungi secara terpisah meminta warga yang jadi korban penganiayaan polisi untuk segera melapor. ”Silakan yang bersangkutan melapor ke Polres TTU,” kata Robby singkat.

Diberitakan sebelumnya, aparat Kepolisian Resor TTU turun ke lokasi pasca-perusakan Pos Polisi Lalu Lintas (Polantas) Tulip oleh ratusan warga Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (20/3/2015) siang.

Saat itu polisi disebut melakukan kekerasan dengan memukul dan menganiaya sejumlah warga. Seorang nenek, Maharim Radjab Mae (50), warga Fatuteke, Kelurahan Kefamenanu Selatan, melaporkan dirinya dicekik oleh seorang anggota polisi. Baju Maharim ditarik oleh belasan polisi lainnya karena berdiri di dekat lokasi kejadian.

Sementara Roby Kenjam, tukang ojek asal Kelurahan Bitefa, Kecamatan Miomafo Timur, mengaku dipukul, ditendang, dan dihantam menggunakan popor senjata api oleh sejumlah polisi. Waktu itu Roby sedang duduk di depan toko onderdil motor, persis di samping Pos Polantas Tulip. Setelah dianiaya, Roby kemudian digotong dan dibuang hingga melewati pagar, lalu terjatuh ke dalam selokan. Akibatnya, Roby mengalami luka dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu untuk menjalani perawatan medis.

Maharim Radjab Mae mengatakan, penganiayaan terhadap dirinya bermula ketika ia hendak ke toko untuk membeli keperluan rumah tangga. Saat melintas di dekat Pos Polantas Tulip, ia melihat warga tumpah ruah di dekat pos tersebut sehingga dia pun bertanya.

"Saya tanya ke salah seorang warga, ada apa kok ramai sekali. Begitu saya dikasih tahu bahwa ada orang yang meninggal, saya pun dengan spontan kaget dan langsung maki. Saat itu ada seorang polisi datang mendekat dan hendak memukul saya sehingga saya pun bertengkar dengan dia (polisi). Begitu saya maju mau berkelahi dengan dia, datanglah polisi lainnya dan ada seorang yang langsung cekik hingga saya susah bernapas. Ada yang tarik baju, dan ada yang pukul, tetapi tidak kena karena dihalangi oleh warga," kata Maharim kepada Kompas.com, Jumat (20/3/2015) malam.

Maharim mengaku bahwa kedua tangannya dipegang erat dan bajunya ditarik. Oleh karena itu, dia hanya meronta dan berusaha melepaskan diri. Beruntung, salah seorang polisi, Bripka Yos Gari, datang dan meminta polisi yang menyekap Maharim untuk melepaskan sekapan itu. Maharim pun diantar pulang ke rumahnya. "Malam ini juga, saya bersama keluarga dan LSM akan melaporkan kejadian ini ke Polres TTU," kata Maharim.

Sementara Roby Kenjam mengatakan, dia dihajar oleh segerombolan polisi ketika tengah memarkir sepeda motornya. Saat itu, dia duduk di depan toko onderdil motor sambil melihat warga yang menumpuk di lokasi perusakan Pos Polantas Tulip. "Saya dari Pasar Lama mau antar penumpang ke terminal. Sampai di depan toko onderdil motor di samping toko Victory, di situ warga sudah berkumpul dan kendaraan menumpuk sehingga saya tidak bisa lewat. Saya lalu katakan ke penumpang untuk turun di sini saja karena tidak bisa lewat. Setelah itu, saya parkir motor dan duduk di depan toko onderdil motor," kata Roby.

"Ketika saya sementara duduk, datanglah segerombolan polisi, tanpa banyak bicara langsung pukul di kepala, pundak dan tendang di sekujur tubuh. Bahkan ada yang pukul pakai senjata api. Setelah itu saya digotong dan dibuang lewati pagar toko onderdil hingga jatuh di selokan. Tak puas, sebagian polisi datang dan pukul saya lagi. Untung ada polisi senior yang datang dan selamatkan saya, lalu saya dibawa ke Unit Gawat Darurat RSUD Kefamenanu," tutur Roby.

Direktur Lembaga Antikekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi NTT Viktor Manbait, yang terus mendampingi kedua korban, mengatakan bahwa Lakmas bersama keluarga Roby Kenjam sudah mendatangi Markas Polres TTU untuk melaporkan kejadian penganiayaan itu.

"Tadi sore bersama keluarga Roby Kenjam, kami sudah laporkan ke Markas Polres TTU. Malam ini, kami juga bersama korban lainnya, Maharim Radjab Mae, datang lagi ke Polres TTU untuk lapor kejadian tadi siang. Kami perkirakan korban akibat kebrutalan polisi tadi sekitar 20 orang," ujar Viktor.

Menurut Viktor, polisi berlebihan dan menggunakan kewenangan secara berlebihan. Kapolres TTU dituding sebagai pihak paling bertanggung jawab atas tindakan brutal polisi dalam mengamankan situasi. "Apa pun alasannya, tindakan brutal polisi dengan cara memukul dan menghajar warga sipil yang tidak tahu-menahu, bahkan dipopor dengan menggunakan senjata dan dibuang melewati pagar hingga terjerembab ke dalam got, adalah perbuatan keji. Terlebih lagi, seorang nenek dicekik dan diperlakukan dengan cara tidak manusiawi," ucap Viktor.

Karena itu, dirinya meminta kepada Kepala Polda NTT untuk turun tangan dan mendisiplinkan anggota Polres TTU yang bertindak di luar batas. Apa yang telah dilakukan anggota Polres TTU, kata Viktor, sudah menjerumus pada pelanggaran hak asasi manusia.

Kompas.com sudah berusaha menghubungi Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres TTU Ipda I Ketut Suta melalui telepon seluler, tetapi hingga kini belum ada tanggapan, juga balasan dari pesan singkat yang dikirim.

Pos polisi dirusak

Awal dari semua peristiwa ini bermula ketika Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor TTU menggelar operasi di Jalan Sisingamangaraja. Saat itu, salah satu pengendara sepeda motor yang diketahui bernama Martinus Elu (30), warga Desa Kiusili, Kecamatan Bikomi Selatan, melintas dan dipukul oleh salah seorang anggota polisi lalu lintas yang sedang memberikan tilang.

Massa yang tidak terima kemudian menyerbu dan merusak Pos Polantas Tulip di Jalan Basuki Rachmad, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT. (Baca: Polisi Pukul Tukang Ojek, Warga Balas Hancurkan Pos Polisi).

Meski demikian, polisi membantah memukul Martinus. Menurut polisi, Martinus terluka karena jatuh dari motor. (Baca: Kasus Pos Polisi Dirusak Massa, Polisi Bantah Pukuli Tukang Ojek)

"Kapolres TTU mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. Kapolres juga meminta untuk menindak tegas warga yang melakukan tindakan brutal itu," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres TTU Ipda I Ketut Suta kepada Kompas.com, Jumat.

 
Catatan penulis: Sekian posting kali ini dan terima kasih telah mengunjungi blog ini. Mohon lakukan cek ulang bila ingin menggunakan konten dari blog ini untuk menghindari dari kesalahan. Bila menemukan hal yang salah, ingin mengoreksi, ataupun ingin sekadar memberikan pesan maupun saran, jangan segan untuk meninggalkan comment. Post-post di blog ini berasal dari berbagai sumber dari mulai catatan pribadi, tugas, pekerjaan rumah, hingga ujian penulis dari sejak smp, sma, hingga perguruan tinggi sehingga tidak luput dari kesalahan. Namun, hal tersebut tidak berarti menjadikan semua konten tidak dapat dipertanggungjawabkan. Beberapa konten memang ada yang bersumber dari website bahkan blog lain, tetapi banyak juga yang bersumber langsung dari buku dan jurnal. Untuk konten yang bersumber langsung dari buku dan jurnal, penulis selalu berusaha untuk mencantumkan sumber. Di saat waktu luang, penulis akan berusaha untuk meng-update serta meningkatkan kualitas konten. Sekali lagi terima kasih telah mengunjungi blog ini, semoga konten-konten yang ada dapat membantu dan menambah pengetahuan(DKW).

Share:

Contoh berita Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban

  Lihat Juga

Daftar Gaji Lulusan ITB berdasarkan Jurusan


 

 

 A. Contoh Kasus Pelanggaran Hak

Anggota Polisi Dilaporkan Aniaya Warga, Polda NTT Turun Tangan

 

 KEFAMENANU, KOMPAS.com — Aksi perusakan Pos Polisi Lalu Lintas (Polantas) oleh ratusan warga Kefamenanu, yang dibalas pemukulan oleh anggota kepolisian terhadap sejumah warga, ditanggapi serius oleh Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Ajun Komisaris Besar Agus Santosa kepada Kompas.com, Sabtu (21/3/2015) siang, mengatakan, pihaknya akan turun tangan untuk menyelesaikan kasus ini dengan mengirim tim ke Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU).

“Dalam hal ini Polda NTT, tentu tidak akan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Polres TTU. Karena itu, pengawas internal Polda, baik itu dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) maupun dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), akan turun mengecek kasus tersebut. Dari hasil pengecekan baru bisa ditentukan apakah kasus tersebut cukup ditangani oleh Polres atau harus diambil alih oleh Polda,” jelas Santosa.

Sementara menunggu pemeriksaan, Polda mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi isu-isu yang tidak jelas sumbernya sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat sendiri. “Percayalah bahwa pimpinan Polri akan menindak dengan tegas siapa pun anggota Polri yang telah melakukan tindakan di luar prosedur. Masyarakat agar tenang dan beraktivitas seperti biasa. Marilah kita jaga bersama keamanan dan kenyamanan wilayah TTU khusus dan NTT umumnya agar tetap kondusif,” ucap Santosa.

Sementara itu, Kapolres TTU Robby Medianus Samban yang dihubungi secara terpisah meminta warga yang jadi korban penganiayaan polisi untuk segera melapor. ”Silakan yang bersangkutan melapor ke Polres TTU,” kata Robby singkat.

Diberitakan sebelumnya, aparat Kepolisian Resor TTU turun ke lokasi pasca-perusakan Pos Polisi Lalu Lintas (Polantas) Tulip oleh ratusan warga Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (20/3/2015) siang.

Saat itu polisi disebut melakukan kekerasan dengan memukul dan menganiaya sejumlah warga. Seorang nenek, Maharim Radjab Mae (50), warga Fatuteke, Kelurahan Kefamenanu Selatan, melaporkan dirinya dicekik oleh seorang anggota polisi. Baju Maharim ditarik oleh belasan polisi lainnya karena berdiri di dekat lokasi kejadian.

Sementara Roby Kenjam, tukang ojek asal Kelurahan Bitefa, Kecamatan Miomafo Timur, mengaku dipukul, ditendang, dan dihantam menggunakan popor senjata api oleh sejumlah polisi. Waktu itu Roby sedang duduk di depan toko onderdil motor, persis di samping Pos Polantas Tulip. Setelah dianiaya, Roby kemudian digotong dan dibuang hingga melewati pagar, lalu terjatuh ke dalam selokan. Akibatnya, Roby mengalami luka dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu untuk menjalani perawatan medis.

Maharim Radjab Mae mengatakan, penganiayaan terhadap dirinya bermula ketika ia hendak ke toko untuk membeli keperluan rumah tangga. Saat melintas di dekat Pos Polantas Tulip, ia melihat warga tumpah ruah di dekat pos tersebut sehingga dia pun bertanya.

"Saya tanya ke salah seorang warga, ada apa kok ramai sekali. Begitu saya dikasih tahu bahwa ada orang yang meninggal, saya pun dengan spontan kaget dan langsung maki. Saat itu ada seorang polisi datang mendekat dan hendak memukul saya sehingga saya pun bertengkar dengan dia (polisi). Begitu saya maju mau berkelahi dengan dia, datanglah polisi lainnya dan ada seorang yang langsung cekik hingga saya susah bernapas. Ada yang tarik baju, dan ada yang pukul, tetapi tidak kena karena dihalangi oleh warga," kata Maharim kepada Kompas.com, Jumat (20/3/2015) malam.

Maharim mengaku bahwa kedua tangannya dipegang erat dan bajunya ditarik. Oleh karena itu, dia hanya meronta dan berusaha melepaskan diri. Beruntung, salah seorang polisi, Bripka Yos Gari, datang dan meminta polisi yang menyekap Maharim untuk melepaskan sekapan itu. Maharim pun diantar pulang ke rumahnya. "Malam ini juga, saya bersama keluarga dan LSM akan melaporkan kejadian ini ke Polres TTU," kata Maharim.

Sementara Roby Kenjam mengatakan, dia dihajar oleh segerombolan polisi ketika tengah memarkir sepeda motornya. Saat itu, dia duduk di depan toko onderdil motor sambil melihat warga yang menumpuk di lokasi perusakan Pos Polantas Tulip. "Saya dari Pasar Lama mau antar penumpang ke terminal. Sampai di depan toko onderdil motor di samping toko Victory, di situ warga sudah berkumpul dan kendaraan menumpuk sehingga saya tidak bisa lewat. Saya lalu katakan ke penumpang untuk turun di sini saja karena tidak bisa lewat. Setelah itu, saya parkir motor dan duduk di depan toko onderdil motor," kata Roby.

"Ketika saya sementara duduk, datanglah segerombolan polisi, tanpa banyak bicara langsung pukul di kepala, pundak dan tendang di sekujur tubuh. Bahkan ada yang pukul pakai senjata api. Setelah itu saya digotong dan dibuang lewati pagar toko onderdil hingga jatuh di selokan. Tak puas, sebagian polisi datang dan pukul saya lagi. Untung ada polisi senior yang datang dan selamatkan saya, lalu saya dibawa ke Unit Gawat Darurat RSUD Kefamenanu," tutur Roby.

Direktur Lembaga Antikekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi NTT Viktor Manbait, yang terus mendampingi kedua korban, mengatakan bahwa Lakmas bersama keluarga Roby Kenjam sudah mendatangi Markas Polres TTU untuk melaporkan kejadian penganiayaan itu.

"Tadi sore bersama keluarga Roby Kenjam, kami sudah laporkan ke Markas Polres TTU. Malam ini, kami juga bersama korban lainnya, Maharim Radjab Mae, datang lagi ke Polres TTU untuk lapor kejadian tadi siang. Kami perkirakan korban akibat kebrutalan polisi tadi sekitar 20 orang," ujar Viktor.

Menurut Viktor, polisi berlebihan dan menggunakan kewenangan secara berlebihan. Kapolres TTU dituding sebagai pihak paling bertanggung jawab atas tindakan brutal polisi dalam mengamankan situasi. "Apa pun alasannya, tindakan brutal polisi dengan cara memukul dan menghajar warga sipil yang tidak tahu-menahu, bahkan dipopor dengan menggunakan senjata dan dibuang melewati pagar hingga terjerembab ke dalam got, adalah perbuatan keji. Terlebih lagi, seorang nenek dicekik dan diperlakukan dengan cara tidak manusiawi," ucap Viktor.

Karena itu, dirinya meminta kepada Kepala Polda NTT untuk turun tangan dan mendisiplinkan anggota Polres TTU yang bertindak di luar batas. Apa yang telah dilakukan anggota Polres TTU, kata Viktor, sudah menjerumus pada pelanggaran hak asasi manusia.

Kompas.com sudah berusaha menghubungi Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres TTU Ipda I Ketut Suta melalui telepon seluler, tetapi hingga kini belum ada tanggapan, juga balasan dari pesan singkat yang dikirim.

Pos polisi dirusak

Awal dari semua peristiwa ini bermula ketika Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor TTU menggelar operasi di Jalan Sisingamangaraja. Saat itu, salah satu pengendara sepeda motor yang diketahui bernama Martinus Elu (30), warga Desa Kiusili, Kecamatan Bikomi Selatan, melintas dan dipukul oleh salah seorang anggota polisi lalu lintas yang sedang memberikan tilang.

Massa yang tidak terima kemudian menyerbu dan merusak Pos Polantas Tulip di Jalan Basuki Rachmad, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT. (Baca: Polisi Pukul Tukang Ojek, Warga Balas Hancurkan Pos Polisi).

Meski demikian, polisi membantah memukul Martinus. Menurut polisi, Martinus terluka karena jatuh dari motor. (Baca: Kasus Pos Polisi Dirusak Massa, Polisi Bantah Pukuli Tukang Ojek)

"Kapolres TTU mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. Kapolres juga meminta untuk menindak tegas warga yang melakukan tindakan brutal itu," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres TTU Ipda I Ketut Suta kepada Kompas.com, Jumat.

 

 

B. Contoh Kasus Pengingkaran Kewajiban

Salah satu kewajiban warga negara adalah Mematuhi hukum. Dengan melakukan pembunuhan jelas jelas melanggar hukum. Berikut ini contoh kasusnya.

Dua Kasus Pembunuhan Mahasiswa UMI Belum Terungkap

 

 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Dua kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Mahasiswa Islam (UMI) di Makassar sampai saat ini belum terungkap.
Kedua kasus itu yakni pembunuhan yang menewaskan Andi Fadhil Arkam (19) di Jl Talasalapang, Kecamatan Rappocini, Makassar, Jumat (26/12/2014) beberapa bulan lalu. Dan kasus kedua adalah pembunuhan yang terjadi di Jl Paccerakkang Mangga Tiga, kecamatan Biringkanaya Makassar, Kamis (19/3/2015) sore beberapa hari lalu.
Korbanya juga adalah mahasiswa dari kampus yang sama, atas nama Iman Rahmat Taufi (21). Almarhum mengalami luka sabetan parang dibagian dua lengan tanganya.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar Makassar, Kompol Agus Chaerul mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya keras untuk mengusut kasus itu.
"Kita sudah bentuk tim Unit Reaksi Cepat (URC). Dalam tim itu, terdiri 12 personil kepolisian," kata Agus Chaerul. (*)
Penulis: Hasan Basri
Editor: Suryana Anas


Catatan penulis: Sekian posting kali ini dan terima kasih telah mengunjungi blog ini. Mohon lakukan cek ulang bila ingin menggunakan konten dari blog ini untuk menghindari dari kesalahan. Bila menemukan hal yang salah, ingin mengoreksi, ataupun ingin sekadar memberikan pesan maupun saran, jangan segan untuk meninggalkan comment. Post-post di blog ini berasal dari berbagai sumber dari mulai catatan pribadi, tugas, pekerjaan rumah, hingga ujian penulis dari sejak smp, sma, hingga perguruan tinggi sehingga tidak luput dari kesalahan. Namun, hal tersebut tidak berarti menjadikan semua konten tidak dapat dipertanggungjawabkan. Beberapa konten memang ada yang bersumber dari website bahkan blog lain, tetapi banyak juga yang bersumber langsung dari buku dan jurnal. Untuk konten yang bersumber langsung dari buku dan jurnal, penulis selalu berusaha untuk mencantumkan sumber. Di saat waktu luang, penulis akan berusaha untuk meng-update serta meningkatkan kualitas konten. Sekali lagi terima kasih telah mengunjungi blog ini, semoga konten-konten yang ada dapat membantu dan menambah pengetahuan(DKW).
Share:

Contoh Kasus Pengingkaran Kewajiban




  Lihat Juga

Daftar Gaji Lulusan ITB berdasarkan Jurusan

Contoh Kasus Pengingkaran Kewajiban

Salah satu kewajiban warga negara adalah Mematuhi hukum. Dengan melakukan pembunuhan jelas jelas melanggar hukum. Berikut ini contoh kasusnya.

Dua Kasus Pembunuhan Mahasiswa UMI Belum Terungkap

 


 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Dua kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Mahasiswa Islam (UMI) di Makassar sampai saat ini belum terungkap.

Kedua kasus itu yakni pembunuhan yang menewaskan Andi Fadhil Arkam (19) di Jl Talasalapang, Kecamatan Rappocini, Makassar, Jumat (26/12/2014) beberapa bulan lalu. Dan kasus kedua adalah pembunuhan yang terjadi di Jl Paccerakkang Mangga Tiga, kecamatan Biringkanaya Makassar, Kamis (19/3/2015) sore beberapa hari lalu.
Korbanya juga adalah mahasiswa dari kampus yang sama, atas nama Iman Rahmat Taufi (21). Almarhum mengalami luka sabetan parang dibagian dua lengan tanganya.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar Makassar, Kompol Agus Chaerul mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya keras untuk mengusut kasus itu.
"Kita sudah bentuk tim Unit Reaksi Cepat (URC). Dalam tim itu, terdiri 12 personil kepolisian," kata Agus Chaerul. (*)
Penulis: Hasan Basri
Editor: Suryana Anas


Catatan penulis: Sekian posting kali ini dan terima kasih telah mengunjungi blog ini. Mohon lakukan cek ulang bila ingin menggunakan konten dari blog ini untuk menghindari dari kesalahan. Bila menemukan hal yang salah, ingin mengoreksi, ataupun ingin sekadar memberikan pesan maupun saran, jangan segan untuk meninggalkan comment. Post-post di blog ini berasal dari berbagai sumber dari mulai catatan pribadi, tugas, pekerjaan rumah, hingga ujian penulis dari sejak smp, sma, hingga perguruan tinggi sehingga tidak luput dari kesalahan. Namun, hal tersebut tidak berarti menjadikan semua konten tidak dapat dipertanggungjawabkan. Beberapa konten memang ada yang bersumber dari website bahkan blog lain, tetapi banyak juga yang bersumber langsung dari buku dan jurnal. Untuk konten yang bersumber langsung dari buku dan jurnal, penulis selalu berusaha untuk mencantumkan sumber. Di saat waktu luang, penulis akan berusaha untuk meng-update serta meningkatkan kualitas konten. Sekali lagi terima kasih telah mengunjungi blog ini, semoga konten-konten yang ada dapat membantu dan menambah pengetahuan(DKW).
Share:

Examples of violations of rights and obligations as citizens Denial

Examples of violations of rights and obligations as citizens Denial





Violations of the rights of citizens are actions that violate the state apparatus or not providing what the rights of citizens

example:


1. Do not get legal equality

2. Prohibited Removing opinions

3. Do not get a chance Choosing

4. Do not get teaching

5. Do not get education

6. arrested without due process of law

7. Do not get legal protection

8. Do not get legal services

9. Restrictions on political rights

10. silencing Press

Denial obligation citizen who deny the obligation set by the government

example:


1. Do not pay taxes

2. Unlawfully

3. Do not keep order

4. Breaking the rules

5. Not to defend the Homeland

6. behave anarchist

7. Do not keep the unity and oneness

8. betrayed State

9. brawl between students

10. Violation of human rights



Catatan penulis: Sekian posting kali ini dan terima kasih telah mengunjungi blog ini. Mohon lakukan cek ulang bila ingin menggunakan konten dari blog ini untuk menghindari dari kesalahan. Bila menemukan hal yang salah, ingin mengoreksi, ataupun ingin sekadar memberikan pesan maupun saran, jangan segan untuk meninggalkan comment. Post-post di blog ini berasal dari berbagai sumber dari mulai catatan pribadi, tugas, pekerjaan rumah, hingga ujian penulis dari sejak smp, sma, hingga perguruan tinggi sehingga tidak luput dari kesalahan. Namun, hal tersebut tidak berarti menjadikan semua konten tidak dapat dipertanggungjawabkan. Beberapa konten memang ada yang bersumber dari website bahkan blog lain, tetapi banyak juga yang bersumber langsung dari buku dan jurnal. Untuk konten yang bersumber langsung dari buku dan jurnal, penulis selalu berusaha untuk mencantumkan sumber. Di saat waktu luang, penulis akan berusaha untuk meng-update serta meningkatkan kualitas konten. Sekali lagi terima kasih telah mengunjungi blog ini, semoga konten-konten yang ada dapat membantu dan menambah pengetahuan(DKW).
Share:

Perbedaan Akultuturasi Asimilasi dan Amalgamasi

Perbedaan Akultuturasi Asimilasi dan Amalgamasi



Akulturasi adalah suatu proses sosial yang timbul manakala suatu kelompok manusia dengan kebudayaan tertentu dihadapkan dengan unsur dari suatu kebudayaan asing. Kebudayaan asing itu lambat laun diterima dan diolah ke dalam kebudayaannya sendiri tanpa menyebabkan hilangnya unsur kebudayaan kelompok itu sendiri. Contoh akulturasi: Saat budaya rap dari negara asing digabungkan dengan bahasa Jawa, sehingga menge-rap dengan menggunakan bahasa Jawa.

Amalgamasi adalah istilah kuno sekarang sebagian besar untuk perkawinan dan antar pembiakan dari etnik yang berbeda atau ras. Di dunia berbahasa Inggris, istilah ini digunakan dalam abad kedua puluh. Di Amerika Serikat, sebagian diganti setelah 1863 dengan istilah perkawinan antara suku atau bangsa. Sementara itu, istilah amalgamasi bisa mengacu pada antar pembiakan yang berbeda putih maupun etnis non-putih, istilah perkawinan antara suku atau bangsa dimaksud antar pembiakan khusus untuk kulit putih dan non-putih, terutama Afrika-Amerika

Asimilasi adalah pembauran dua kebudayaan yang disertai dengan hilangnya ciri khas kebudayaan asli sehingga membentuk kebudayaan baru. Suatu asimilasi ditandai oleh usaha-usaha mengurangi perbedaan antara orang atau kelompok. Untuk mengurangi perbedaan itu, asimilasi meliputi usaha-usaha mempererat kesatuan tindakan, sikap, dan perasaan dengan memperhatikan kepentingan serta tujuan bersama.

Hasil dari proses asimilasi yaitu semakin tipisnya batas perbedaan antarindividu dalam suatu kelompok, atau bisa juga batas-batas antarkelompok. Selanjutnya, individu melakukan identifikasi diri dengan kepentingan bersama. Artinya, menyesuaikan kemauannya dengan kemauan kelompok. Demikian pula antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain.

Catatan penulis: Sekian posting kali ini dan terima kasih telah mengunjungi blog ini. Mohon lakukan cek ulang bila ingin menggunakan konten dari blog ini untuk menghindari dari kesalahan. Bila menemukan hal yang salah, ingin mengoreksi, ataupun ingin sekadar memberikan pesan maupun saran, jangan segan untuk meninggalkan comment. Post-post di blog ini berasal dari berbagai sumber dari mulai catatan pribadi, tugas, pekerjaan rumah, hingga ujian penulis dari sejak smp, sma, hingga perguruan tinggi sehingga tidak luput dari kesalahan. Namun, hal tersebut tidak berarti menjadikan semua konten tidak dapat dipertanggungjawabkan. Beberapa konten memang ada yang bersumber dari website bahkan blog lain, tetapi banyak juga yang bersumber langsung dari buku dan jurnal. Untuk konten yang bersumber langsung dari buku dan jurnal, penulis selalu berusaha untuk mencantumkan sumber. Di saat waktu luang, penulis akan berusaha untuk meng-update serta meningkatkan kualitas konten. Sekali lagi terima kasih telah mengunjungi blog ini, semoga konten-konten yang ada dapat membantu dan menambah pengetahuan(DKW).
Share:

Pengertian Akultuturasi Asimilasi dan Amalgamasi

Pengertian Akultuturasi Asimilasi dan Amalgamasi



Akulturasi adalah suatu proses sosial yang timbul manakala suatu kelompok manusia dengan kebudayaan tertentu dihadapkan dengan unsur dari suatu kebudayaan asing. Kebudayaan asing itu lambat laun diterima dan diolah ke dalam kebudayaannya sendiri tanpa menyebabkan hilangnya unsur kebudayaan kelompok itu sendiri. Contoh akulturasi: Saat budaya rap dari negara asing digabungkan dengan bahasa Jawa, sehingga menge-rap dengan menggunakan bahasa Jawa.

Amalgamasi adalah istilah kuno sekarang sebagian besar untuk perkawinan dan antar pembiakan dari etnik yang berbeda atau ras. Di dunia berbahasa Inggris, istilah ini digunakan dalam abad kedua puluh. Di Amerika Serikat, sebagian diganti setelah 1863 dengan istilah perkawinan antara suku atau bangsa. Sementara itu, istilah amalgamasi bisa mengacu pada antar pembiakan yang berbeda putih maupun etnis non-putih, istilah perkawinan antara suku atau bangsa dimaksud antar pembiakan khusus untuk kulit putih dan non-putih, terutama Afrika-Amerika

Asimilasi adalah pembauran dua kebudayaan yang disertai dengan hilangnya ciri khas kebudayaan asli sehingga membentuk kebudayaan baru. Suatu asimilasi ditandai oleh usaha-usaha mengurangi perbedaan antara orang atau kelompok. Untuk mengurangi perbedaan itu, asimilasi meliputi usaha-usaha mempererat kesatuan tindakan, sikap, dan perasaan dengan memperhatikan kepentingan serta tujuan bersama.

Hasil dari proses asimilasi yaitu semakin tipisnya batas perbedaan antarindividu dalam suatu kelompok, atau bisa juga batas-batas antarkelompok. Selanjutnya, individu melakukan identifikasi diri dengan kepentingan bersama. Artinya, menyesuaikan kemauannya dengan kemauan kelompok. Demikian pula antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain.

Catatan penulis: Sekian posting kali ini dan terima kasih telah mengunjungi blog ini. Mohon lakukan cek ulang bila ingin menggunakan konten dari blog ini untuk menghindari dari kesalahan. Bila menemukan hal yang salah, ingin mengoreksi, ataupun ingin sekadar memberikan pesan maupun saran, jangan segan untuk meninggalkan comment. Post-post di blog ini berasal dari berbagai sumber dari mulai catatan pribadi, tugas, pekerjaan rumah, hingga ujian penulis dari sejak smp, sma, hingga perguruan tinggi sehingga tidak luput dari kesalahan. Namun, hal tersebut tidak berarti menjadikan semua konten tidak dapat dipertanggungjawabkan. Beberapa konten memang ada yang bersumber dari website bahkan blog lain, tetapi banyak juga yang bersumber langsung dari buku dan jurnal. Untuk konten yang bersumber langsung dari buku dan jurnal, penulis selalu berusaha untuk mencantumkan sumber. Di saat waktu luang, penulis akan berusaha untuk meng-update serta meningkatkan kualitas konten. Sekali lagi terima kasih telah mengunjungi blog ini, semoga konten-konten yang ada dapat membantu dan menambah pengetahuan(DKW).
Share:

Pengertian Pelanggaran hak dan Pengingkaran kewajiban sebagai warga negara berikut contoh

Pelanggaran hak dan Pengingkaran kewajiban sebagai warga negara 



Pelanggaran hak warga negara adalah tindakan aparat negara yang melanggar atau tidak memberikan apa yang menjadi hak warga negara

Contoh :
1. Tidak mendapatkan persamaan hukum
2. Dilarang Mengeluarkan pendapat
3. Tidak mendapatkan Kesempatan Memilih
4. Tidak mendapatkan pengajaran
5. Tidak mendapatkan pendidikan
6. Ditangkap tanpa melalui proses hukum yang berlaku
7. Tidak mendapatkan perlindungan hukum
8. Tidak mendapatkan layanan hukum
9. Pembatasan hak politik
10. Pembungkaman Pers

Pengingkaran kewajiban dilakukan warga negara yang mengingkari kewajiban yang ditentukan pemerintah

Contoh :

1. Tidak membayar pajak
2. Melawan hukum
3. Tidak menjaga ketertiban
4. Melanggar aturan yang berlaku
5. Tidak ikut menpertahankan NKRI
6. Berprilaki anarkis
7. Tidak menjaga kesatuan dan kesatuan
8. Menghianati Negara
9. Tawuran antar pelajar
10. Melanggar HAM


Catatan penulis: Sekian posting kali ini dan terima kasih telah mengunjungi blog ini. Mohon lakukan cek ulang bila ingin menggunakan konten dari blog ini untuk menghindari dari kesalahan. Bila menemukan hal yang salah, ingin mengoreksi, ataupun ingin sekadar memberikan pesan maupun saran, jangan segan untuk meninggalkan comment. Post-post di blog ini berasal dari berbagai sumber dari mulai catatan pribadi, tugas, pekerjaan rumah, hingga ujian penulis dari sejak smp, sma, hingga perguruan tinggi sehingga tidak luput dari kesalahan. Namun, hal tersebut tidak berarti menjadikan semua konten tidak dapat dipertanggungjawabkan. Beberapa konten memang ada yang bersumber dari website bahkan blog lain, tetapi banyak juga yang bersumber langsung dari buku dan jurnal. Untuk konten yang bersumber langsung dari buku dan jurnal, penulis selalu berusaha untuk mencantumkan sumber. Di saat waktu luang, penulis akan berusaha untuk meng-update serta meningkatkan kualitas konten. Sekali lagi terima kasih telah mengunjungi blog ini, semoga konten-konten yang ada dapat membantu dan menambah pengetahuan(DKW).
Share:

Pengertian Hak Asasi Manusia Secara Lengkap

Pengertian Hak Asasi Manusia Secara Lengkap

Hak asasi manusia adalah hak kodrat yang dimiliki setiap pribadi manusia sejak berada di dalam kandungan dan dilahirkan hidup. HAM satu dengan yang lain harus saling menghormati, menghargai, dan saling pengertian bahkan HAM tidak boleh diganggugugat oleh siapa pun melainkan harus dijunjung tinggi. HAM bersifat universal, maksudnya dimanapun berada harus dipertahankan demi harga diri. HAM oleh pemerintah harus dijamin dan dilindungi agar tercipat lingkungan yang aman, damai, dan sejahtera


Catatan penulis: Sekian posting kali ini dan terima kasih telah mengunjungi blog ini. Mohon lakukan cek ulang bila ingin menggunakan konten dari blog ini untuk menghindari dari kesalahan. Bila menemukan hal yang salah, ingin mengoreksi, ataupun ingin sekadar memberikan pesan maupun saran, jangan segan untuk meninggalkan comment. Post-post di blog ini berasal dari berbagai sumber dari mulai catatan pribadi, tugas, pekerjaan rumah, hingga ujian penulis dari sejak smp, sma, hingga perguruan tinggi sehingga tidak luput dari kesalahan. Namun, hal tersebut tidak berarti menjadikan semua konten tidak dapat dipertanggungjawabkan. Beberapa konten memang ada yang bersumber dari website bahkan blog lain, tetapi banyak juga yang bersumber langsung dari buku dan jurnal. Untuk konten yang bersumber langsung dari buku dan jurnal, penulis selalu berusaha untuk mencantumkan sumber. Di saat waktu luang, penulis akan berusaha untuk meng-update serta meningkatkan kualitas konten. Sekali lagi terima kasih telah mengunjungi blog ini, semoga konten-konten yang ada dapat membantu dan menambah pengetahuan(DKW).
Share:

Contoh Pelanggaran Hak

Contoh Pelanggaran Hak

1. Tidak mendapatkan persamaan hukum
2. Dilarang Mengeluarkan pendapat
3. Tidak mendapatkan Kesempatan Memilih
4. Tidak mendapatkan pengajaran
5. Tidak mendapatkan pendidikan
6. Ditangkap tanpa melalui proses hukum yang berlaku
7. Tidak mendapatkan perlindungan hukum
8. Tidak mendapatkan layanan hukum
9. Penyekapan
10. Pembungkaman Pers


Catatan penulis: Sekian posting kali ini dan terima kasih telah mengunjungi blog ini. Mohon lakukan cek ulang bila ingin menggunakan konten dari blog ini untuk menghindari dari kesalahan. Bila menemukan hal yang salah, ingin mengoreksi, ataupun ingin sekadar memberikan pesan maupun saran, jangan segan untuk meninggalkan comment. Post-post di blog ini berasal dari berbagai sumber dari mulai catatan pribadi, tugas, pekerjaan rumah, hingga ujian penulis dari sejak smp, sma, hingga perguruan tinggi sehingga tidak luput dari kesalahan. Namun, hal tersebut tidak berarti menjadikan semua konten tidak dapat dipertanggungjawabkan. Beberapa konten memang ada yang bersumber dari website bahkan blog lain, tetapi banyak juga yang bersumber langsung dari buku dan jurnal. Untuk konten yang bersumber langsung dari buku dan jurnal, penulis selalu berusaha untuk mencantumkan sumber. Di saat waktu luang, penulis akan berusaha untuk meng-update serta meningkatkan kualitas konten. Sekali lagi terima kasih telah mengunjungi blog ini, semoga konten-konten yang ada dapat membantu dan menambah pengetahuan(DKW).
Share:

Contoh Pengingkaran Kewajiban

Contoh Pengingkaran Kewajiban

1. Tidak membayar pajak
2. Tidak bekerja
3. Tidak menjaga ketertiban
4. Melanggar aturan yang berlaku
5. Tidak ikut menpertahankan NKRI
6. Berprilaki anarkis
7. Tidak menjaga kesatuan dan kesatuan
8. Menghianati Negara
9. Tawuran antar pelajar
10. Melanggar HAM

Catatan penulis: Sekian posting kali ini dan terima kasih telah mengunjungi blog ini. Mohon lakukan cek ulang bila ingin menggunakan konten dari blog ini untuk menghindari dari kesalahan. Bila menemukan hal yang salah, ingin mengoreksi, ataupun ingin sekadar memberikan pesan maupun saran, jangan segan untuk meninggalkan comment. Post-post di blog ini berasal dari berbagai sumber dari mulai catatan pribadi, tugas, pekerjaan rumah, hingga ujian penulis dari sejak smp, sma, hingga perguruan tinggi sehingga tidak luput dari kesalahan. Namun, hal tersebut tidak berarti menjadikan semua konten tidak dapat dipertanggungjawabkan. Beberapa konten memang ada yang bersumber dari website bahkan blog lain, tetapi banyak juga yang bersumber langsung dari buku dan jurnal. Untuk konten yang bersumber langsung dari buku dan jurnal, penulis selalu berusaha untuk mencantumkan sumber. Di saat waktu luang, penulis akan berusaha untuk meng-update serta meningkatkan kualitas konten. Sekali lagi terima kasih telah mengunjungi blog ini, semoga konten-konten yang ada dapat membantu dan menambah pengetahuan(DKW).
Share:

Contoh Pelanggaran hak dan Pengingkaran kewajiban sebagai warga negara





Pelanggaran hak warga negara adalah tindakan aparat negara yang melanggar atau tidak memberikan apa yang menjadi hak warga negara
Contoh :

1. Tidak mendapatkan persamaan hukum
2. Dilarang Mengeluarkan pendapat
3. Tidak mendapatkan Kesempatan Memilih
4. Tidak mendapatkan pengajaran
5. Tidak mendapatkan pendidikan



Pengingkaran kewajiban adalah pengingkaran warga negara terhadap kewajiban yang ditentukan pemerintah
Contoh :

1. Tidak membayar pajak
2. Melawan hukum
3. Tidak menjaga ketertiban
4. Melanggar aturan yang berlaku
5. Tidak ikut mempertahankan NKRI





Link terkait





Share:

Muncul dan Berkembangnya Nasionalisme Indonesia


Muncul dan Berkembangnya Nasionalisme Indonesia

Latar Belakang Kelahiran Pergerakan Nasional
Politik Tanam Paksa yang diberlakukan Belanda di Indonesia sangat menyengsarakan rakyat. Hal ini menyebabkan adanya tuntutan dari sebagian orang Belanda sendiri agar Tanam Paksa dihapuskan. Golongan- golongan yang menuntut penghapusan Tanam Paksa :

a). Kaum Humanis
Mereka menuntut agar politik Tanam Paksa dihapuskan dan diganti dengan politik

Balas Budi (Ethis).Alasannya adalah sudah masanya bagi bangsa Belanda membalas budi kepada bangsa Indonesia yang sudah memberinya kemakmuran bagi Belanda.
Tujuannya : agar bangsa Indonesia terlepas dari penderitaan
Tokohnya : E. Douwes Dekker, Baron Van Hoevell, dll.

b). Kaum Liberal
Mereka menuntut agar politik Tanam Paksa dihapuskan dan diganti dengan politik
Tanam Bebas (liberalisme)

Tujuannya : agar kaum pengusaha Belanda dapat menanamkan modalnya di
Indonesia lewat usaha perkebunan
Tuntutan dari kedua golongan, dengan maksud sama tapi tujuan berbeda itu akhirnya berhasil dengan dihapuskannya Tanam Paksa, yang diawali dengan dikeluarkannya UU Agraria tahun 1870, dan diikuti dengan penerapan kedua politik itu secara bersamaan.

Politik Ethis
Disebut juga dengan politik balas budi, diciptakan untuk membalas kebaikan kepada masyarakat pribumi yang sudah memakmurkan Belanda.
Tujuannya agar masyarakat meningkat kesejahteraannya. Dalam teori politik ini terbagi dalam 3 bidang, dalam praktek ternyata menyimpang dari teori, bukti :

*. Irigasi
teori : dibangun sarana dan prasarana irigasi,diperuntukkan bagi sawah milik para petani pribumi
praktek : dibangun sarana dan prasarana irigasi,diperuntukkan bagi pengusaha Belanda
*. Edukasi
teori : dibangun sarana dan prasarana pendidikan,diperuntukkan bagi masyarakat pribumi agar menjadi pandai
praktek : dibangun sarana dan prasarana pendidikan,diperuntukkan bagi bangsa Belanda, dan juga untuk mencari tenaga murah tapi trampil

*. Emigrasi (Transmigrasi)
teori : masyarakat dipindahkan ke daerah lain agar kesejahteraannya meningkat
praktek : masyarakat dipindahkan ke daerah lain untuk dipekerjakan di perkebunan Belanda
Karena terjadi penyimpangan dalam prakteknya, maka secara keseluruhan Politik Ethis ini dianggap gagal. Walaupun begitu ada juga hasilnya yaitu memunculkan adanya golongan terpelajar yang nantinya menjadi pelopor Pergerakan Nasional Indonesia.
Kebangkitan Nasional Indonesia
Mulai muncul pada awal abad ke 20, sebagai akibat positif dari politik Ethis terutama bidang edukasi. Tujuannya adalah untuk menuntut kemerdekaan setelah sekian lama tenggelam dalam penjajahan yang dilakukan oleh bangsa bangsa asing
Sebab-sebab timbulnya Kebangkitan Nasional
a). Faktor dari Dalam Negeri
- adanya berbagai politik pemerasan yang dilakukan Belanda terhadap bangsa Indonesia
- perbedaan hidup yang menyolok antara bangsa Belanda (kaya) dan bangsa pribumi
- penerapan politik Pax Neerlandica Belanda menimbulkan rasa senasib sepenanggungan
kepada bangsa Indonesia
- munculnya kaum cerdik pandai yang menjadi motor pergerakan nasional
b). Faktor Luar
- kemenangan Jepang atas Rusia tahun 1905
- revolusi nasional Cina di bawah dr. Sun Yat Sen berhasil mengusir bangsa Manchu (1912)
- Gerakan Turki Muda di bawah Mustafa Kemal Pasya, berhasil memodernisir Turki
Masa Kebangkitan nasional berlangsung dari thn 1908 - 1945, yaitu masa penjajahan Belanda sampai penjajahan Jepang.
Ciri-ciri Gerakan Perlawanan
1. perlawanan berlingkup nasional
2. perlawanan dengan membentuk organisasi modern
3. pemimpin perlawanan adalah kaum intelektual yg telah memperoleh pendidikan modern
Masa Kebangkitan Nasional dapat dibedakan atas beberapa masa:
a). Masa Pembentukan (1908-1920)
merupakan masa ketika organisasi-organisasai mulai terbentuk
macam organisasi: BU(1908); SI (1911); IP (1912); ISDV (1914); dll
b). Masa Nonkooperasi (1920 - 1930)
merupakan masa ketika organisasi-organisasi penting tidak mau kerjasama dengan
pemerintah Belanda
macam organisasi: PKI (1921); PI (1924); PNI (1927); dll
c). Masa kooperasi (1930 - 1942)
masa ketika organisasi-organisasi yang penting terpaksa mau kerjasama dengan Belanda.
macam organisasi: Partindo (1931); PNI Baru (1931); PBI (1931); PPPKI (1927);
Parindra (1935); Gerindo ( 1937); Gapi (1939); dll
Ketika Indonesia dijajah Jepang ( 1942 - 1945) semua organisasi semula dilarang, dalam perkembangan hanya organisasi yang sifatnya mau mendukung Jepang yang diizinkan untuk berdiri, dan itupun diawasi dengan ketat.

a). Masa Pembentukan
*. BU
Berdiri tanggal 20 Mei 1908 di Jakarta. Inspiratornya Dr. Wahidin Sudirohusodo
Pendirinya : Sutomo, Gunawan Mangunkusumo, M. Rajiman Mangun Husodo dan
Cipto Mangunkusumo. Latar belakang pendirian : untuk mencari dana belajar bagi anak-
anak yang cerdas tapi kurang mampu. BU bergerak dalam bidang sosial budaya dan non
politik
*. SI
Semula bernama Sarekat Dagang Islam yang didirikan oleh H. Samanhudidi Solo th 1911.
Adapun maksudnya untuk menghimpun para pedagang islam agar dapat bersaing
dengan para pedagang barat dan terutama Cina.
Tahun 1912 perkumpulan ini diperluas dan diganti menjadi Serikat Islam, dengan
pimpinan HOS Tjokroaminoto.Tujuan utama organisasi ini adalah memajukan
perdagangan teruitama para pedagang pribumi.
Karena sifat organisasi yang sangat terbuka maka SI cepat berkembang, dan bahkan
banyak disusupi oleh unsur komunis, sehingga pada tahun 1923 mengadakan disiplin
partai. Hasilnya, SI pecah menjadi 2:
- SI Merah
yaitu SI yang telah tersusupi oleh unsur komunis, dibawah Semaun dan Darsono. SI Merah dipecat dari partai, akhirnya nanti bergabung dengan
ISDV menjadi PKI.
- SI Putih
Merupakan SI yang asli dan tidak terpengaruh oleh komunis, dipimpin oleh Tjokroaminoto dan Agus Salim.
*. Indische Partij
Berdiri tgl 25 Desember 1912 di Bandung. Pendirinya: Dr. EFE Douwes Dekker, Dr. Cipto
Mangunkusumo dan Suwardi Suryaningrat.
Asas perjuangan : Nasionalisme dan non kooperative
Dasar keanggotaan : terbuka untuk semua orang
Tujuan : a). Membangkitkan rasa cinta tanah air Indonesia
b). Membangun kerjasama untuk kemajuan tanah air
c). Mempersiapkan tanah air bagi kehidupan bangsa yang merdeka
*. ISDV
Didirikan oleh Hendrik Sneevliet, seorang sosialis Belanda di Semarang tahun 1914.
Aliran partai ini komunis, dan karena tidak laku maka cara penyebarannya melalui
proses infiltrasi dengan memasukkan tokoh muda Semaun dan Darsono ke SI.
Akibatnya SI pun pecah menjadi 2 yaitu: SI Putih (asli) dan SI Merah (SI yang telah kena
pengaruh ISDV). Ketika SI mengadakan disiplin partai, maka SI Merah dipecat
kemudian bergabung dengan ISDV membentuk partai baru, yaitu PKI tahun 1921.
b). Masa Non Kooperasi
*. PKI
Muncul merupakan hasil fusi antara ISDV dengan SI Merah. Berhaluan komunis
Partai ini berkembang cepat karena :
- propagandanya sangat menarik
- memiliki pemimpin yang berjiwa kerakyatan
- pandai merebut hati massa rakyat yang bergabung ke partai lain, khususnya SI
- sifatnya yang tegas anti kolonialisme dan kapitalisme.
Tokoh pimpinannya : Semaun, Darsono, Muso, Amir Syarifudin, dll
*. PNI
Berdiri 4 Juli 1927 di Bandung oleh Soekarno. Tokoh pendirinya: Dr. Cipto
Mangunkusumo, Mr. Iskaq Cokrohadisuryo, Mr. Sartono, Mr. Budiharjo.
Asas perjuangan :
1. Nasionalisme radikal, mewujudkan kemauan nasional menjadi perbuatan nasional
2. Selfhelp, membangkitkan suatu pergerakan rakyat yang sadar berdasarkan atas tenaga dan kekuatan sendiri (mandiri).
3. Non kooperativ, tidak kerjasama dengan kaum imperialis dan kolonialis
PNI berkembang pesat karena:
a. mempunyai tokoh yang pragmatis dan kharismatis
b. tidak ada partai lain yang bersifat nasional
c. keanggotaannya bersifat terbuka
d. mempunyai tujuan yang jelas, yaitu Indonesia merdeka
Karena sifatnya yang jelas dan tegas terhadap Belanda, maka Soekarno ditangkap
dengan alasan menganggu ketertiban umum. Pada tgl 30 April 1931 PNI dibubarkan dan
lahirlah 2 partai baru :
a). Partindo (30 April 1931)
asas: selfhelp dan nasionalisme (sosio nasionalisme dan sosio demokrasi)
tujuan: Indonesia merdeka dan sifatnya non kooperative
ketua: Mr Sartono
b). PNI Baru (Desember 1933) di Yogyakarta
asas: kebangsaan dan kerakyatan dan non kooperative
tujuan: Indonesia merdeka dengan jalan pendidikan
ketua: Moh Hatta dan Sutan Syahrir
Ketika Soekarno dibebaskan ia berusaha menyatukan kedua partai itu namun gagal, lalu
ia masuk ke dalam Partindo.
*. PI (1924)
Semula merupakan perkumpulan yang bergerak dalam bidang sosial budaya, didirikan oleh
para pelajar Indonesia di Belanda, sperti: R. Panji Sosrokartono, R.M Notosuroto dll.
Perkumpulan ini segera berubah menjadi politik ketika dimasuki oleh para tokoh IP yang
diasingkan ke Belanda ( Cipto Mangunkusumo, Sutomo).
Sikapnya terhadap Belanda : nonkooperative
Tujuannya : Indonesia merdeka
caranya : mengikuti konggres internasional anti imperialisme
majalah yang diterbitkan : Indonesia Merdeka
c). Masa Kooperasi
*. PBI
dibentuk di Surabaya oleh Dr. Sutomo. tujuannya untuk menyempurnakan derajat bangsa dan tanah air Indonesia berdasarkan kebangsaan Indonesia yang pada hakikatnya
mencapai Indonesia merdeka juga.
Kegiatannya adalah dengan mengadakan kursus-kursus untuk memajukan perekonomian rakyat sebagai usaha nyata dan praktis.
Dalam konggresnya April 1935 diputuskan bahwa PBI berfusi dengan BU membentuk
Parindra (1935).
*. PPPKI
dibentuk atas usul PNI pada tgl 17 Desember 1927. Anggotanya dari berbagai partai
politik yang terdiri dari PNI, PSI, BU, Kaum Betawi, dll.
Tujuan : a). menyamakan arah aksi kebangsaan ,memperkuat diri dan kerjasama antar anggota
b). menghindarkan perselisihan antara anggota.
dalam perkembangan, PPPKI tidak berumur panjang dan segera bubar. Adapun sebabnya
ialah karena adanya perbedaan mendasar antar anggotanya, masing-masing partai masih
mementingkan partainya sendiri.
*. Parindra
berdiri di Solo Desember 1935, merupakan hasil fusi antara PBI dan BU dengan
ketuanya Dr. Sutomo.Tujuannya adalah mencapai Indonesia raya dan mulia, yang pada
hakekatnya Indonesia merdeka.
Caranya : dengan jalan memperkokoh persatuan kebangsaan Indonesia, mengadakan
aksi-aksi politik, memajukan kehidupan ekonomi dan sosial rakyat.
Suatu hal bersejarah dalam Parindra adalah diajukannya Petisi Sutarjo (15 Juli 1936)
yang intinya menuntut pada Belanda untuk memeberikan status dominion pada
Indonesia yang ditolak oleh Belanda.
*. Gerindo
dibentuk oleh AK Gani di Jakarta (1937). Tujuannya tegas yaitu Indonesia merdeka, tetapi dengan asas kooperasi. Dalam politik perjuangannya menuntut adanya parlemen yang benar-benar bertanggung jawab pada rakyat. Dalam ekonomi diperjuangkan ekonomi yang sifatnya kooperatif, dalam bidang sosial diperjuangkan masyarakat yang didasarkan atas persamaan hak dan kewajiban. Partai ini terbuka bagi semua suku dan ras yang merasa dirinya bangsa Indonesia.
*. Gapi
Dibentuk 21 Mei 1939 di Jakarta, merupakan federasi dari beberapa partai politik
Program Gapi :
1. hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa Indonesia
2. Pembentukan parlemen Indonesia yang demokratis dan bertanggung jawab kepada rakyat.
3. Kerjasama golongan politik Indonesia dan Belanda untuk sama-sama menghadapi fasisme.
Tuntutan Gapi yang terkenal adalah Indonesia berparlemen, yang dijawab oleh Belanda tgl 10 September 1940 dengan membentuk Komisi Visman, yang hasilnya menolak tuntutan Indonesia karena dianggap belum siap



Catatan penulis: Sekian posting kali ini dan terima kasih telah mengunjungi blog ini. Mohon lakukan cek ulang bila ingin menggunakan konten dari blog ini untuk menghindari dari kesalahan. Bila menemukan hal yang salah, ingin mengoreksi, ataupun ingin sekadar memberikan pesan maupun saran, jangan segan untuk meninggalkan comment. Post-post di blog ini berasal dari berbagai sumber dari mulai catatan pribadi, tugas, pekerjaan rumah, hingga ujian penulis dari sejak smp, sma, hingga perguruan tinggi sehingga tidak luput dari kesalahan. Namun, hal tersebut tidak berarti menjadikan semua konten tidak dapat dipertanggungjawabkan. Beberapa konten memang ada yang bersumber dari website bahkan blog lain, tetapi banyak juga yang bersumber langsung dari buku dan jurnal. Untuk konten yang bersumber langsung dari buku dan jurnal, penulis selalu berusaha untuk mencantumkan sumber. Di saat waktu luang, penulis akan berusaha untuk meng-update serta meningkatkan kualitas konten. Sekali lagi terima kasih telah mengunjungi blog ini, semoga konten-konten yang ada dapat membantu dan menambah pengetahuan(DKW).
Share:

Pages